Another Source

Jumat, 03 Februari 2012

Instalasi Perangkat Outdoor


BAB V

INSTALASI PERANGKAT OUTDOOR

5.1       Umum


            Instalasi perangkat outdoor yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu :

Lokasi Pemasangan
Jenis Perangkat
a.  On the ground (dipasang diatas tanah)
ONU Cabinet, RT Cabinet, ADM, Splitter tray dalam cabinet.
b.  On the pole (dipasang di tiang)
ONU Tiang, RT Tiang, Closure.
c. Below the ground (dipasang di Manhole/ Handhole)
Closure.

Langkah-langkah pemasangan perangkat adalah sebagai berikut :

Pembuatan pondasi/ Mendirikan tiang
ß
Pemasangan cabinet
ß
Pemasangan catu daya
ß
Terminasi Kabel
ß
Pemasangan modul
ß
Inisialisasi

5.2       Persyaratan lokasi


                        Persyaratan lokasi pemasangaan perangkat adalah sebagai berikut :

a.    Lokasi pemasangan perangkat sedapat mungkin dekat dengan lokasi/ persil kelompok pelanggan (copper centrum) sehingga kabel yang ditarik kearah pelanggan bisa lebih pendek dan persyaratan teknisnya  (redaman transmisi dan tahanan loop) terpenuhi.
b.    Lokasi pemasangan perangkat harus dekat dengan sumber tegangan distribusi PLN, mudah dijangkau serta mudah dalam operasi dan pemeliharaanya.
c.    Lokasi pemasangan perangkat tidak boleh pada lokasi yang rawan longsor ataupun rawan banjir.
d.    Lokasi pemasangan perangkat harus memperhatikan rencana tata kota seperti kemungkinan adanya pelebaran jalan, pembangunan sarana umum dan lain sebagainya.
e.    Lokasi pemasangan perangkat harus aman dari gangguan external seperti lalu lintas kendaraan, pejalan kaki dan tindakan kriminal, bila lokasinya rawan kejahatan maka perlu ditambah pagar dan kunci pengaman.

5.3       Persyaratan umum pemasangan perangkat


                        Persyaratan umum pemasangaan perangkat outdoor adalah sebagai berikut :

a.    Apabila perangkat dipasang dekat dengan persimpangan jalan, maka perangkat tidak boleh ditempatkan terlalu dekat dengan sudut jalan, jarak minimal dari sudut jalan adalah 5 meter dan jarak dari pinggir jalan minimal 1 meter berikut contoh penempatan perangkat :
b.    Perangkat outdoor biasanya dikemas dalam kabinet untuk itu ventilasi udara kabinet tidak boleh tertutup bila perlu dipasang fan tambahan agar temperatur didalam kabinet tidak terlalu panas (suhu didalam kabinet direkomendasikan maksimum 30 °C). Untuk menjaga temperatur di dalam kabinet, perangkat outdoor disarankan ditempatkan di dalam shelter.
c.    Perangkat harus terpasang dengan kokoh, tidak miring dan memenuhi estetika keindahan serta dilengkapi dengan grounding yang baik (maksimum 1 ohm).
d.    Apabila karena suatu hal kabinet harus ditempatkan dihalaman atau persil penduduk atau halaman kantor, maka harus mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari pemilik persil yang bersangkutan.

5.3.1    Persyaratan pemasangan perangkat diatas tanah


            Persyaratan pemasangan perangkat diatas tanah adalah sebagai berikut :

a.    Kabinet perangkat harus dipasang patok pelindung agar tidak terlanggar oleh kendaraan, pemasangan patok pengaman seperti gambar berikut :
b.    Kabinet perangkat harus dipasang diatas dudukan/ pondasi beton dengan kedalaman minimal 70 cm dan ketinggian minimal 60 cm dari permukaan lantai kerja, bagian pondasi yang berada diatas permukaan tanah harus diplester/ dihaluskan dan permukaan atas dudukan beton harus dibuat miring agar air tidak menggenang disekitar kabinet. Khusus untuk daerah rawan banjir tinggi dudukan/ pondasi disesuaikan.

c.    Pondasi terbuat dari beton cor dengan perbandingan semen, pasir, batu pecahan 1:2:3, ukuran pondasi disesuaikan dengan ukuran kabinet, pondasi dapat dibuat langsung ditempat ataupun dicetak terlebih dahulu (precast).

d.    Bagian bawah kabinet (cabinet root) harus terpasang kuat pada pondasi beton dengan kedalaman ± 15 cm, berikut gambar pemasangan kabinet pada dudukan beton/ pondasi :
e.    Bagian dalam pondasi harus dibuat berongga dan mempunyai ruang yang cukup untuk pemasukan kabel pelanggan (tembaga), kabel serat optik, kabel catu daya (power) dan kabel grounding.

f.     Agar terhindar dari gangguan serangga maka setelah kabel-kabel terpasang maka rongga tersebut harus ditutup dengan parafin dan rongga pipa kabel yang ada kabelnya dipasang seal.

g.    Setiap kabel harus ditempatkan pada pipa duct tersendiri dan pada belokan harus dipasang flexible pipe, ukuran pipa duct adalah sebagai berikut :
a)         Pipa duct  Æ 100 mm digunakan untuk kabel pelanggan.
b)         Pipa duct Æ  50 mm digunakan untuk kabel Fiber Optik.
c)            Pipa duct Æ  40 mm digunakan untuk kabel Catu daya (power).
d)            Pipa duct Æ  40 mm digunakan untuk kabel grounding
Pemasangan pipa duct / kabel tidak boleh saling menyilang.

5.3.2    Persyaratan pemasangan perangkat di tiang


            Persyaratan pemasangan perangkat di tiang adalah sebagai berikut :

a.    Tiang tempat pemasangan kabinet/ perangkat harus kuat dan cukup menahan beban perangkat bila perlu dipakai tiang ganda, berat maksimum pemasangan perangkat di tiang adalah 75 kg.
b.    Kabel bawah tahah yang menuju perangkat agar terhindar gangguan external harus diberi pipa pelindung (Riser Pipe) dari besi dan di klem kepada tiang, tinggi pipa pelindung dari permukaan tanah adalah 3 meter.
c.    Bagian bawah tiang yang ditanam harus dicor dengan ketinggian dan kedalaman 50 cm dari permukaan tanah, sedangkan sisanya dicat dengan Tir atau Plinkut seperti gambar berikut :
d.    Pembuatan pondasi dilaksanakan sebelum perangkat dipasang dan harus benar-benar kering sebelum dipakai.
e.    Tinggi tiang yang dapat dipakai minimal 7 meter, sedangkan tinggi perangkat dari atas tanah minimal 2 meter seperti gambar berikut :
f.     Pemasangan perangkat dari kabel atas tahah adalah sebagai berikut :


¨       Catuan AC yang diambil dari jala-jala PLN harus diterminasikan pada Box/Panel tersendiri dan dilengkapi dengan Circuit Breaker dengan besaran arus yang sesuai.
¨       Jalur kabel dapat dipilih sesuai gambar diatas dan sepanjang rute kabel tersebut harus diberikan pipa pelindung yang kuat.
¨       Jenis dan diameter kabel yang dipilih harus disesuaikan dengan besarnya arus/ampere yang dibutuhkan dan telah memenuhi Standar Industri Indonesia (SII).
¨       Batere yang direkomendasikan adalah batere kering agar tidak terjadi korosi didalam kabinet, batere tersebut harus dapat memberikan catuan yang cukup minimal selama 8 jam pada saat catuan utama (PLN) jatuh.
¨       Untuk keseragaman perkabelan batere  gunakan kabel warna hitam untuk kutub (-) dan kabel warna merah untuk kutub (+). Kabel batere yang terpasang pada kutubnya harus dilengkapi sepatu kabel dan dikuatkan dengan baut pengencang seperti gambar berikut :

0 komentar:

Posting Komentar